Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Shireen Sungkar Wakafkan Sumur di Gunung Kidul atas Nama Vidi Aldiano
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Bangun Masjid, Sri Mulyani Ingin Perluas Manfaat Wakaf

Senin, 25 Januari 2021 - 11:56:00 WIB
Tak Hanya Bangun Masjid, Sri Mulyani Ingin Perluas Manfaat Wakaf
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan instrumen wakaf di Indonesia menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Namun, belum seluruh masyarakat teredukasi memberikan wakaf dalam bentuk uang untuk penggunaan yang lebih produktif.

Mayoritas wakaf masih berbentuk properti, berupa tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan umat, seperti masjid, madrasah, pesantren dan tempat pemakaman.

"Wakaf properti yang kita bangun seperti tanah untuk kepentingan membangun masjid, madrasah, pesantren serta pemakaman dan beberapa tahun terakhir pemangku kepentingan wakaf mengembangkan wakaf untuk dikelola produksi amanah dan profesional yang diperkuat," ujar Sri Mulyani dalam acara Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah, Senin (25/1/2021).

Pemerintah berkomitmen terus mendorong pengembangan dana sosial syariah, salah satunya dalam bentuk wakaf. Pemerintah meluncurkan instrumen investasi Cash Waqf Linked Sukuk untuk menjaring potensi tersebut. 

Instrumen tersebut diyakini bisa mengurangi kemiskinan di Indonesia dan mengembangkan perkembangan ekonomi syariah. "Sejarah perkembangan ekonomi syariah yaitu adanya dana sosial syariah filantropi seperti zakat, infak, wakaf, ini bagian yang berpotensi dikembangkan. Sektor dana sosial syariah dalam membatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Dia menambahkan saat ini ekonomi syariah semakin diminati masyarakat, baik di Indonesia maupun dunia. Melalui skema investasi wakaf tersebut, kata dia, masyarakat bisa menyalurkannya ke perbankan syariah yang ada di Indonesia.

Nantinya dana yang diwakafkan akan mengendap selama dua atau empat tahun dan tidak bisa diperdagangkan. "Kita bisa dapat langkah besar untuk mengumpulkan pendanaan sosial, serta meningkatkan literasi keuangan syariah,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut