Tak Kunjung Direstui DPR, Pemerintah Ratifikasi 7 Perjanjian Dagang
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk meratifikasi tujuh perjanjian perdagangan internasional tanpa restu DPR. Pasalnya, draf perjanjian yang dikirim ke anggota dewan sejak dua bulan lalu tak juga dibahas.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, ratifikasi perjanjian tersebut akan ditetapkan dalalm Peraturan Presiden.
"Sebenernya diratifikasi, perjanjiannya sudah selesai (disusun), sudah diusulkan (ke DPR). Nanti akan disampaikan ke presiden," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Tujuh perjanjian perdagangan tersebut mencakup kerja sama dengan Australia dan Selandia Baru (AANZFTA), India (AITISA), Korea Selatan (AKFTA), China (ACFTA), ASEAN (AMDD dan AFAS 9), serta Pakistan (IP-IPTA).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menambahkan, tujuh perjanjian tersebut harus segera diratifikasi. Secara legal, kata dia, ratifikasi tanpa restu DPR diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 84 Ayat 4.