Tak Penuhi Aturan, Izin Usaha 48 Penyalur BBM Akan Dicabut
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mencabut izin niaga dari 48 Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Minyak (BBM). Izin rekomendasi itu sudah disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Kepala BPH Mihas Fanshrullah Asa mengatakan, dicabutnya 48 badan usaha dikarenakan tidak melakukan verifikasi dan tidak membayar iuran BBM kepada BPH migas. Berdasarkan Peraturan BPH Migas, jika badan usaha BBM tidak melakukan verifikasi dan membayar iuran maka harus dicabut izinnya.
“Itu baru usulan rekomendasi penunjukan. Pak Menteri (Ignasius Jonan) sudah sepakat (izin dicabut),” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Meskipun begitu, dia tidak bisa menjabarkan lebih detail jumlah BBM yang dijual oleh badan usaha tersebut. Sebab, masing-masing perusahaan memiliki kuota penyaluran yang berbeda-beda.
“Nah itu saya enggak hafal persis. Tapi gini, 2018 saja totalnya 53,7 juta KL (kiloliter) untuk nonsubsidi. Itu buat industri memang macam macam. Pertamina saja 44,4 juta KL kan tadi. Sisanya 20 persen tadi misalnya 10 persen yang besar-besar. 10 persen itulah sisanya. Katakanlah maksimal 10 juta KL,” katanya.