Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkop UKM Groundbreaking 2 Pabrik Minyak Makan Merah di Kalimantan Barat
Advertisement . Scroll to see content

Tak Perlu Daftar, Penerima BLT UMKM Tahun Lalu Bakal Kembali Dapat Rp1,2 Juta

Kamis, 15 April 2021 - 13:05:00 WIB
Tak Perlu Daftar, Penerima BLT UMKM Tahun Lalu Bakal Kembali Dapat Rp1,2 Juta
Penerima BLT UMKM tahun lalu masih terdaftar untuk ikut program serupa pada tahun ini. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penerima Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun lalu masih terdaftar untuk ikut program serupa pada tahun ini. Dengan demikian, mereka tak perlu kembali mendaftar ke dinas setempat.

"Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang," tulis akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021).

Untuk tahun ini, besaran BLT UMKM dikurangi sebesar 50 persen. Jika pada tahun lalu penerima memperoleh Rp2,4 juta, maka pada tahun ini mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan program BLT UMKM tahun ini. Program BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro dianggarkan sebesar Rp15,36 triliun.

Progres penyaluran BLT UMKM baru tahap pertama dengan anggaran Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Untuk tahap kedua, penyaluran direncanakan awal Mei 2021.

Proses pengusulan BLT UMKM 2021 dilakukan satu pintu lewat dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi. Kemudian, data tersebut dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.

Berikut syarat menerima BLT UMKM sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut