JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menentukan tarif baru untuk ojek online (ojol). Tarif baru nantinya adalah berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kemenhub.
"Kira-kira (tarif baru) 2-3 minggu lah kita akan beres," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Pertamina Bentuk Satgas Nataru, Aktif Mulai 13 November 2025 hingga 11 Januari 2026
Budi menambahkan, dalam penentuan tarif tersebut harus ada kesepakatan dari tiga pihak, yakni aplikator, pengemudi dan pengguna.
"Nah memang ada kecenderungan dari pengemudi ini minta dasar dan oleh aplikator pasti boleh-boleh saja gitu ya, tapi kita akan menyarankan bahwa equilibrium antara ketiganya itu tidak boleh begitu saja dilanggar jadi tidak bisa dilakukan satu kenaikan yang dilakukan oleh kedua belah pihak," kata dia.
Ojek Online Dilarang Beroperasi di Filipina
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II ini menambahkan, selain kesepakatan di antara tiga pihak, faktor inflasi juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan tarif baru ojol.
"Kita tentu memperhatikan itu (inflasi), tapi mekanisme pricing yang ada di situ kita juga nggak bisa tekan. Ada mungkin pengemudi yang dia di bawah daripada effort yang dia lakukan. Jadi kita akan atur sedemikian rupa," ucap Budi.
Editor: Ranto Rajagukguk
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku