Tarif Normal Berlaku, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Tetap Ramai
Sementara arus kendaraan pribadi tetap ramai seperti hari sebelumnya. Kendaraan pribadi berpelat asal Jawa, seperti B (Jakarta) dan D (Bandung), banyak terlihat yang melintasi Tol Trans Sumatra. Negitu juga kendaraan pribadi asal Sumatera, seperti Lampung (BE) dan Palembang (BG).
Mulai 17 Mei 2019 pukul 00.00 WIB, tarif tol Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar resmi diberlakukan. Jalan tol terpanjang di Indonesia sekaligus tercepat pembangunannya oleh PT Hutama Karya (Persero) itu sebelumnya bertarif gratis sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2019 silam.
Penetapan tarif berbayar ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, tanggal 22 Maret 2019.
Adapun besaran tarif penuh tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar per 17 Mei 2019, pukul 00.00 WIB sebagai berikut
Golongan I: Rp112.500
Golongan II: Rp168.500
Golongan III: Rp168.500
Golongan IV: Rp224.500
Golongan V: Rp224.500.
Editor: Rahmat Fiansyah