Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ajak Jerman Investasi Kendaraan Listrik hingga Industri Semikonduktor di RI
Advertisement . Scroll to see content

Tarif PPN 12 Persen bakal Dikenakan untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya

Jumat, 06 Desember 2024 - 16:49:00 WIB
Tarif PPN 12 Persen bakal Dikenakan untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dan akan dikenakan terhadap barang mewah. Berikut daftarnya. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut daftar barang-barang yang dikenakan PPnBM:

- Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Kelompok balon udara
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara 
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut