Tarif PPN 12 Persen bakal Dikenakan untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya
Jumat, 06 Desember 2024 - 16:49:00 WIB
Berikut daftar barang-barang yang dikenakan PPnBM:
- Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Kelompok balon udara
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Editor: Aditya Pratama