Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Bersumpah Tak Pernah Edit Ijazah Jokowi: Demi Tuhan, Tidak!
Advertisement . Scroll to see content

Tarif PPN Bakal Naik jadi 12 Persen di 2025!

Jumat, 08 Maret 2024 - 18:00:00 WIB
Tarif PPN Bakal Naik jadi 12 Persen di 2025!
ilustrasi PPN bakal naik jadi 12 Persen di 2025 (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa tarif pajak penambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen. Seperti diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11 persen yang berlaku pada 2022 lalu.

Hal itu disampaikan usai memastikan kebijakan di masa Presiden Jokowi akan dilanjutkan presiden selanjutnya.

“Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," ucap dia konferensi pers media briefing di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Airlangga menyampaikan, masyarakat sudah menentukan pilihan pada capres dan cawapres yang mendukung keberlanjutan yang saat ini unggul dalam hitungan cepat dari berbagai Lembaga.

Dengan demikian, setelah presiden terpilih hasil pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka pemerintahan saat ini baru akan mulai membahas APBN 2025.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.

Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, yang menyebut, berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut