Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik 17 Januari, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah melakukan integrasi tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Tol Layang. Dengan adanya integrasi ini, tarif Tol Japek mengalami kenaikan.
Penyesuaian tarif tol terintegrasi diberlakukan mulai 17 Januari pukul 00.00 WIB. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian mulai pulih, apalagi program vaksinasi virus Corona atau Covid-19 mulai dilaksanakan sejak Rabu (13/1/2021) kemarin.
"Jadi dengan harapan pada penanganan pandemi melalui program vaksinasi maka akan diberlakukan penetapan tarif terintegrasi ruas tol Jakarta-cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated pada 17 Januari tahun 2021 00.00 WIB," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Menurut dia, 13 Tol Japek II tidak bertarif sejak beroperasi 15 Desember 2019 lalu. Tercatat pada tanggal 15 Desember dioperasikan tanpa tarif sampai dengan saat ini kurang lebih sudah 13 bulan.
Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Cipularang Batal Naik Tahun Ini
"Sejak tanggal 15 Desember 2019 sampai dengan saat ini pentarifan yang digunakan adalah tarif Jakarta-cikampek eksisting," ucapnya.
Berikut rincian besaran pemberlakuan tarif terintegrasi tol Japek:
Wilayah 1 Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur:
- Gol I Rp 4.000
- Gol II Rp 6.000
- Gol III Rp 6.000
- Gol IV Rp 8.000
- Gol V Rp 8.000
Wilayah 2 Jakarta IC - Cikarang Barat:
- Gol I Rp 7.000
- Gol II Rp 10.500
- Gol III Rp 10.500
- Gol IV Rp 14.000
- Gol V Rp 14.000
Wilayah 3 Jakarta IC - Karawang Barat:
- Gol I Rp 12.000
- Gol II Rp 18.000
- Gol III Rp 18.000
- Gol IV Rp 24.000
- Gol V Rp 24.000
Wilayah 4 Jakarta IC - Cikampek:
- Gol I Rp 20.000
- Gol II Rp 30.000
- Gol III Rp 30.000
- Gol IV Rp 40.000
- Gol V Rp 40.000
Editor: Ranto Rajagukguk