Tarik Investasi, Menko Darmin Ungkap Strategi untuk Jangka Panjang
Kemudian, pemerintah juga akan memangkas perizinan-perizinan yang tidak diperlukan dalam investasi. Selama ini diketahui investor malas berinvestasi di Indonesia karena rumit dan banyaknya proses perizinan yang harus mereka lalui
"Kita sedang tahap akhir menyelesiakan ombinibus law ada 74 UU yang mengatur perizinan. Padahal itu adalah kewenangan Presiden sehingga kami akan wujudkan dalam omnibus law semua perizinan tidak boleh UU menyerahkannya kepada pejabat lain," ucapnya.
Omnibus law ini merupakan kewenangan Presiden sehingga hanya bisa direalisasikan melalui penerbitan peraturan presiden (Perpres). Kebijakan ini dapat menjadi solusi atas permasalahan selama ini di mana pemerintah daerah rentan luput mengikuti aturan dari pemerintah pusat
"Jadi kita tidak akan melihat selama ini perizinan yang baik di pemerintah pusat tidak jalan di Pemda," ujar dia
Selanjutnya, pemerintah akan mendorong investasi di luar investasi untuk pembangunan infrastruktur. Pasalnya, rasio modal output tambahan (ICOR) Indonesia lebih tinggi dari negara lain akibat investasi di luar infrastruktur yang kurang berkembang.
"Sehingga komposisinya infrastruktur ICOR pasti tinggi. Karena infrastruktur besar yang selesai dalam tiga tahun," tutur dia.
Editor: Ranto Rajagukguk