Tarik Pajak Google hingga Netflix, Kemenkeu Akan Ubah Definisi Badan Usaha Tetap
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memungut pajak atas penghasilan (PPh) perusahaan digital yang tidak memiliki kantor cabang di Indonesia, seperti Google hingga Netflix. Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah dengan memperluas definisi Badan Usaha Tetap (BUT).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, saat ini definisi BUT masih terfokus kepada kehadiran kantor fisik (physical presence) perusahaan asal luar negeri. Oleh karenanya, agar dapat memungut PPh dari perusahaan yang belum memiliki kantor cabang di Indonesia, Kemenkeu akan menambah definisi BUT, yakni berdasarkan kehadiran signifikan transaksi ekonomi perusahaan (significant economic presence).
Robert mengakui, keputusan ini diambil mengingat belum diputuskannya aturan bersama terkait pungutan PPh Badan perusahaan digital dalam forum G20.
"Pajak penghasilan karena sulit pengaturannya di badan atau sebagainya. Kita mencoba mendefinisikan BUT melampaui physical presence, sambil menunggu hasil G20. Definisi BUT kita perluas sehingga mencakup significant economic presence," tutur dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Untuk besaran tarif PPh yang akan dikenakan nantinya sama dengan aturan yang berlaku saat ini, yaitu sebesar 25 persen.
Namun, putusan ini sebenarnya juga menghadapi hambatan. Sebab, saat ini Indonesia sudah memiliki perjanjian perpajakan secara bilateral (tax treaty) dengan banyak negara terkait definisi BUT itu sendiri.
"Pemajakan penghasilan kedua negara sudah diatur dalam tax agreement. Dalam bilateral kami sudah ada definisi BUT dalam tax treaty bisa berbeda-beda sedikit dengan negara lain," tuturnya.
Tercatat, saat ini pemerintah sudah memiliki 69 tax treaty, dengan negara-negara yang berbeda. Oleh karenanya, aturan mengenai definisi BUT yang diperluas ini hanya berlaku untuk negara yang belum memiliki tax treaty dengan Indonesia.
Meskipun demikian, pemerintah masih bisa memungut PPh terhadap perusahaan asal negara yang sudah memiliki tax treaty. Hal ini dengan cara melakukan perundingan lebih lanjut untuk merevisi kembali mengenai definisi BUT dalam perjanjian tersebut.
"Kalau tax treaty bisa saja diubah, kita propose," ucap Robert.
Editor: Ranto Rajagukguk