Tenaga Honorer Akan Setara PNS, Pemerintah Perhitungkan Belanja Gaji
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menghapuskan rekrutmen tenaga honorer dengan mengantinya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). P3K ini nantinya akan digaji sebanyak gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang setara Upah Minimum Regional (UMR).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menghitung anggaran untuk perekrutan hingga gaji P3K. Pasalnya, meski gaji P3K dibayarkan oleh pemerintah daerah, namun anggaran yang dikeluarkan berasal dari pemerintah pusat.
“Banyak daerah yang belum mandiri secara keuangan sehingga harus di-support pemerintah pusat,” ujarnya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Kemenkeu harus menghitung secara cermat belanja fiskal pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut dia, Kemenkeu membutuhkan waktu selama satu sampa dua pekan untuk menghitung kemampuan keuangan negara.
“Kita tidak ingin APBN itu isinya hanya untuk belanja PNS saja. Saya kira itu valid permintaan Menkeu,” ucapnya.
Skema P3K Hal dinilai sebagai bentuk apresiasi pemerintah untuk pegawai honorer yang selama ini kepastian pendapatan dan statusnya belum jelas. Padahal, tenaga honorer juga turut berjasa terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer Kategori 2 (K2) dengan membuka 13.347 formasi khusus untuk tenaga guru sebanyak 12.883 formasi dan tenaga kesehatan sebanyak 464 formasi.
Bagi tenaga honorer K2 yang ingin menjadi CPNS maka diwajibkan mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Jika tidak lolos tes CPNS tersebut maka masih diberikan kesempatan dalam bentuk P3K.
P3K ini akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai dan dapat diikuti oleh tenaga honorer berusia 35 tahun ke atas hingga dua tahun sebelum pensiun. Kendati demikian, jika tenaga honorer tidak lulus tes juga maka hal ini akan diserahkan ke Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah agar dapat mengakomodir kesejahteraannya. Namun hal ini, masih dipersiapkan skema pengaturannya.
Editor: Ranto Rajagukguk