Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Tenaga Honorer Bakal Diganti Outsourcing, MenpanRB Minta Instansi Pemerintah Petakan Pegawai Non-ASN

Jumat, 03 Juni 2022 - 14:53:00 WIB
Tenaga Honorer Bakal Diganti Outsourcing, MenpanRB Minta Instansi Pemerintah Petakan Pegawai Non-ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, meminta instansi pemerintah memetakan jumlah pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer

Hal itu, terkait dengan rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer mulai November 2023. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tambahan, maka tenaga honorer akan diganti dengan outsourcing

"Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” kata Tjahjo sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, dikutip Jumat (3/6/2022).

Dia menjelaskan, untuk posisi yang dihapuskan tersebut nantinya akan di isi oleh pihak ketiga, akan di diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian di Kementerian danmbaga, namun bukan status tenaga honorer.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Tjahjo.

Sedangkan untuk posisi tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK sesuai dengan kebutuhan Instansi masing-masing dan memenuhi syarat.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” ungkap Tjahjo. 

Seperti diketahui bahwa pelarangan rekrutmen tenaga honorer sebetulnya sudah dilarang dan diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut