Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mobil Dinas Ganti Pelat Merah Jadi Putih, Pramono: Pasti Kita Tegur!
Advertisement . Scroll to see content

ASF WFH Perdana Jumat Ini, Kemenpan RB Peringatkan Seluruh Instansi Wajib Patuh!

Rabu, 08 April 2026 - 18:17:00 WIB
ASF WFH Perdana Jumat Ini, Kemenpan RB Peringatkan Seluruh Instansi Wajib Patuh!
Ilustrasi ASN (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pekan ini.

Kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menerbitkan SE terkait transformasi budaya kerja ASN.

“Dalam SE MenPANRB maupun SE Mendagri sudah tercantum perihal penentuan hari WFH, yaitu hari Jumat. Kedua SE ini baru efektif dilaksanakan mulai minggu ini, karena minggu lalu hari Jumat merupakan hari libur. Diharapkan melalui SE tersebut, instansi pusat dan daerah dapat mempedomaninya,” kata Humas KemenPAN-RB dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2027).

KemenPAN-RB menegaskan, meski tidak ada sanksi yang diatur secara khusus dalam SE tersebut, instansi yang tidak mematuhi tetap berpotensi mendapatkan peringatan.

“Dalam SE memang tidak dimuat sanksi, tetapi tetap dimungkinkan untuk diterbitkan surat peringatan.”

Adapun pengaturan kerja ASN dalam SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 mencakup kombinasi kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH). ASN diwajibkan bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan satu hari WFH pada Jumat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut