Terapkan Sistem Urun Biaya, Defisit Keuangan BPJS Akan Tetap Besar?
JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupaya mengedukasi peserta layanannya untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Upaya ini akan diterapkan dalam aturan urun biaya dan selisih biaya untuk mengurangi tindakan curang peserta.
Namun, BPJS Kesehatan enggan membantah aturan ini akan diterapkan untuk mengurangi defisit keuangannya yang semakin tahun makin membengkak. Jika dicermati, aturan ini bisa mengurangi beban BPJS Kesehatan mengingat selama ini banyak peserta yang menggunakan layanan yang sebtulnya tidak diperlukan.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam mengatakan, aturan ini tidak akan signifikan mengurangi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Kendati demikian, aturan ini dapat mengurangi perilaku risiko moral (moral hazard) peserta BPJS Kesehatan.
"Kalau urunan ini dikenakan saya kira tidak akan signifikan mengurangi defisit keuangan BPJS," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Minggu (20/1/2019).
Seperti diketahui, defisit BPJS Kesehatan sepanjang 2018 diperkirakan mencapai Rp16,5 triliun. Angka ini meningkat Rp6,75 triliun dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp9,75 triliun.