Terbitkan Aturan, Sri Mulyani Buat Kawasan Berikat Bisa Diakses Online
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan PMK 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat untuk mendorong industri, investasi dan ekspor. Aturan ini berlaku di seluruh kawasan berikat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, aturan tersebut mengatur kemudahan operasional pemasukan dan pengeluaran barang dengan memangkas 45 perizinan menjadi hanya tiga perizinan. Selanjutnya, proses pengurusan perizinan dilakukan secara online.
Kemudian, kemudahan pelaksanaan subkontrak yang memungkinkan ekspor langsung dari Kawasan Berikat penerima subkontrak, dan terakhir pendelegasian wewenang pemberian perizinan dari kantor pusat ke unit vertikal.
"Mengenai fasilitas kepabeanan, seperti yang kita sudah sampaikan kita meluncurkan Kawasan Berikat, KITE dan KITE IKM. Ini berbagai zonasi yang mempermudah mereka terutama yang berkaitan dengan ekspor-impor. Bagaimana supaya tidak mengalami keruwetan dan mereka dapat pelayanan makin baik," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Aula Mezanine Kemwnterian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Sri Mulyani memaparkan, aturan tersebut akan memengaruhi 1.372 Kawasan Berikat, 239 gudang berikat, 361 perusahaan yang memanfaatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), 60 Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang memperoleh fasilitas KITE, serta 65 Pusat Logistik Berikat (PLB) di seluruh wilayah Indonesia.