Terdampak Banjir, Pembudi Daya Ikan Kecil Dapat Klaim Asuransi Rp425 Juta
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pembayaran klaim asuransi terhadap 55 orang pembudi daya terdampak banjir di Indramayu. Total nilai klaim asuransi mencapai Rp425,5 juta.
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto mengatakan, dukungan premi asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pembudi daya ikan kecil terdampak bencana. Klaim asuransi ini diharapkan akan mempercepat pemulihan usaha budi daya pascabencana banjir, utamanya di Kabupaten Indramayu.
Menurut dia, asuransi sebagai social security sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi daya Ikan dan Petambak Garam.
"Disamping tentu menjadi bagian tanggung jawab KKP untuk selalu hadir di tengah-tengah pembudidaya ikan yang mengalami kerugian ekonomi akibat dampak bencana alam. Salah satu yang disalurkan yakni klaim asuransi pembudidaya kecil di Kabupaten Indramayu dan secepatnya mereka kembali dapat berusaha lagi," ujar dia, di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Slamet menambahkan Asuransi Perikanan bagi Pembudi daya Ikan Kecil (APPIK) memberikan jaminan atas hilang atau rusaknya sarana pembudidayaan ikan antara lain benih/benur, pakan, pupuk, obat ikan, dan kolam/tambak yang menyebabkan kerugian atau kegagalan pada usaha pembudidayaan ikan.