Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Prabowo Bagi-bagi THR ke Warga usai Salat Id di Masjid Istiqlal
Advertisement . Scroll to see content

THR PNS dan Pensiunan Cair Jumat 15 Mei 2020, Nilainya Rp29,38 Triliun

Senin, 11 Mei 2020 - 11:08:00 WIB
THR PNS dan Pensiunan Cair Jumat 15 Mei 2020, Nilainya Rp29,38 Triliun
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Humas Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI/Polri, dan pensiunan akan cair pada Jumat (15/5/2020). Anggaran yang disiapkan untuk THR tahun ini mencapai Rp29,38 triliun.

"Kami harapkan akan bisa dilakukan (pencairan) serentak paling lambat pada Jumat ini tanggal 15 kalau nggak salah," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Senin (11/5/2020).

Sri Mulyani memastikan PNS eselon II ke atas, termasuk pejabat negara seperti menteri dan anggota DPR tidak akan mendapatkan THR. Sementara PNS yang mendapatkan THR akan menerima besaran lebih kecil daripada tahun lalu karena tak memperhitungkan tunjangan kinerja.

Hal tersebut berdampak pada anggaran untuk THR PNS dan TNI/Polri yang tercatat Rp6,77 triliun. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan anggaran THR yang disiapkan bagi pensiunan PNS dan TNI/Polri sebesar Rp8,71 triliun.

Selain itu, kata dia, pemerintah pusat juga mengalokasikan anggaran THR bagi PNS di daerah. Nilainya mencapai Rp13,9 triliun.

Anggaran THR untuk PNS aktif hingga pensiunan ini lebih kecil dari rencana awal akibat munculnya pandemi Covid-19. Pemerintah sebelumnya telah menganggarkan Rp35 triliun untuk THR dalam APBN 2020. Namun angka ini lebih besar dibandingkan anggaran THR 2019 yang sebesar Rp20 triliun.

Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone.com: Aturan THR PNS Bakal Diteken Presiden Jokowi Hari Ini

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut