Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apakah BSU akan Cair lagi di Bulan November 2025? Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Transfer BLT Subsidi Upah Termin 2, Menaker Cocokkan dengan Data Wajib Pajak

Jumat, 06 November 2020 - 13:04:00 WIB
Transfer BLT Subsidi Upah Termin 2, Menaker Cocokkan dengan Data Wajib Pajak
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan ada yang berbeda dalam pencairan bantuan langsung tunai subsidi upah termin II. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan ada yang berbeda dalam pencairan bantuan langsung tunai subsidi upah termin II. Pasalnya, ada rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk yang mengharuskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memadankan data penerima dengan data wajib pajak. 

"Jadi, atas rekomendasi KPK, datanya akan kami padankan dengan data di BPJS Ketenagakerjaan sehingga kami bisa melihat mana yang memang layak menerima subsidi dan mana yang tidak layak," ujar Ida di tengah-tengah kunjungannya ke dua rumah penerima subsidi upah di Sidoarjo, Jumat(6/11/2020). 

Dia mengatakan, dengan padanan data ini akan lebih tervalidasi mana pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta dan pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta. Dengan demikian, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima subsidi upah ini. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut