Transfer BLT Subsidi Upah Termin 2, Menaker Cocokkan dengan Data Wajib Pajak
SIDOARJO, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan ada yang berbeda dalam pencairan bantuan langsung tunai subsidi upah termin II. Pasalnya, ada rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk yang mengharuskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memadankan data penerima dengan data wajib pajak.
"Jadi, atas rekomendasi KPK, datanya akan kami padankan dengan data di BPJS Ketenagakerjaan sehingga kami bisa melihat mana yang memang layak menerima subsidi dan mana yang tidak layak," ujar Ida di tengah-tengah kunjungannya ke dua rumah penerima subsidi upah di Sidoarjo, Jumat(6/11/2020).
Dia mengatakan, dengan padanan data ini akan lebih tervalidasi mana pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta dan pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta. Dengan demikian, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima subsidi upah ini.
Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Cair Pekan Ini
Ida juga menyampaikan, padanan data tersebut telah diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kemarin. Seharusnya, hari ini datanya sudah bisa diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kalau datanya sudah clean and clear, Kemnaker bisa lanjut ke proses selanjutnya, dan segera memproses transfernya pekan ini," katanya.
Sebelumnya, dikabarkan jika pencairan BLT subsidi upah termin II akan dimulai hari ini dan paling lambat Sabtu besok. Mengikuti pernyataan Menaker Ida, masih ada waktu hingga akhir pekan untuk kepastian pencairan BLT subsidi upah termin II.
Editor: Ranto Rajagukguk