UMP Naik 8,51 Persen, Wamenkeu Pastikan Sudah Sesuai dengan Kondisi Ekonomi Nasional
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP setiap tahun dihitung berdasarkan akumulasi inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, besaran kenaikan tersebut telah sesuai dengan pergerakan ekonomi nasional. Pasalnya, dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen dan inflasi sebesar 3 persen.
"Kalau misalkan pertumbuhan ekonomi 5 persen dan inflasi 3 persen maka dia itu (kenaikan UMP) sebenarnya in line dengan kenaikan gerak ekonomi," ujarnya di kantornya, Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Oleh karenanya, dia meyakini kenaikan UMP ini akan meningkatkan pertumbuhan konsumsi. Selain itu, kenaikan UMP ini juga akan membuat masyarakat untuk berinvestasi lebih banyak.
"Itu kan bagian dari upah, upah itu nanti menjadi pendapatan masyarakat atau rumah tangga, pendapatan rumah tangga sebagian jadi konsumsi sebagian jadi investasi. Jadi itu bagian dari pergerakan ekonomi," ucapnya.