Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DEN soal UMP 2026: Tak Setinggi Harapan Buruh, Tidak Juga Serendah Keinginan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Upah Minimum 2021 Tak Berubah, Ini Alasan Menaker Terbitkan Surat Edaran

Selasa, 27 Oktober 2020 - 20:10:00 WIB
Upah Minimum 2021 Tak Berubah, Ini Alasan Menaker Terbitkan Surat Edaran
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan ditujukan kepada para Gubernur. SE tersebut meminta Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut