Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Upah Minimum Provinsi Naik Rata-rata 1,09 Persen di 2022, DKI Jakarta Tertinggi 

Senin, 15 November 2021 - 16:08:00 WIB
Upah Minimum Provinsi Naik Rata-rata 1,09 Persen di 2022, DKI Jakarta Tertinggi 
Upah minimum provinsi naik rata-rata 1,09 persen di 2022, DKI Jakarta tertinggi . (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) senilai 1,09 persen pada 2022. 

Adapun, daerah dengan UMP terendah di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011. Sedangkan daerah dengan UMP  tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen," kata dia dalam video virtual, Senin (15/11/2021).

Kendati demikian, dia menegaskan, penyesuaian tersebut tidak menjadi acuan upah minimum provinsi pada tahun depan. Namun tergantung dengan pemimpin provinsi masing-masing.  

"Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahaminya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut