Upah Minimum Provinsi Naik Rata-rata 1,09 Persen di 2022, DKI Jakarta Tertinggi
Senin, 15 November 2021 - 16:08:00 WIB
Menurut Indah, kenaikan UMP ini sudah sesuai aturan dari PP No 36 tahun 2021. Kenaikan UMP ini memang sudah dibahas dengan Dewan Pengupahan Nasional
"Ini formula bukan dari Kemenaker saja, tetapi kami umumnya dengan Dewan Pengupahan Nasional," ucap dia.
Adapun upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Sementara itu, UMP paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021. Sedangkan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021.
Editor: Jujuk Ernawati