Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas, Stafsus Pramono Ungkap 2 Strategi Pembiayaan Alternatif
Advertisement . Scroll to see content

Usai Dicolek Stafsus Sri Mulyani, Juragan 99 Sambangi Kantor Pajak 

Jumat, 25 Maret 2022 - 18:07:00 WIB
Usai Dicolek Stafsus Sri Mulyani, Juragan 99 Sambangi Kantor Pajak 
Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana mengunjungi kantor pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, usai dicolek Stafsus Menkeu. (Foto: Instagram @juragan_99)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nama Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana belakangan ini ramai dibicarakan di publik karena menyoroti kekayaan yang dimiliki hingga memiliki gaya hidup mewah. Harta kekayaan dari omzet yang dimiliki mendapat sorotan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam akun media sosial Twitter miliknya.

"Wow gurih nih @DitjenPajakRI. Setahun omzet Rp7,2 T. Berarti memungut PPN 10 persen Rp720 M. Tinggal cocokin ke SPT PPN dan SPT PPh. Semoga banyak yang pamer kayak gini nih," tulis Yustinus mengomentari salah satu pemberitaan yang mengulik omzet Juragan 99.

Setelah mendapat sorotan, Juragan 99 mengungah momennya ketika mengunjungi kantor pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kehadiran Gilang untuk mengikuti tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS).

"Alhamdulillah hari ini menuntaskan kewajiban melaporkan SPT dan melakukan program PPS di kantor pelayanan pajak pratama Jakarta Mampang Prapatan. Sempat bertemu dengan kepada KPP dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jaksel," ujar Gilang dalam keterangan unggahan Instragram @juragan_99, Jumat (25/3/2022).

Gilang juga menyebut, semua yang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dilakukan secara transparan dan terbuka. Meski demikian, Juragan 99 tidak menjelaskan program PPS yang diikutinya. Sebab, dalam PPS terdapat 2 kebijakan pengampunan pajak.

Kebijakan I bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang merupakan peserta tax amnesty jilid pertama, lalu Kebijakan II bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta perolehan pada 2016-2020 dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2020.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut