Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026
Advertisement . Scroll to see content

UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Susun 44 Rancangan Aturan Turunan

Senin, 09 November 2020 - 17:52:00 WIB
UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Susun 44 Rancangan Aturan Turunan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," katanya.

Selain itu, seluruh K/L terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draft 40 RPP dan empat RPerpres, baik di Jakarta maupun di daerah, agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif.

UU Cipta Kerja antara lain bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha, dengan memberikan berbagai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan serta berbagai insentif usaha. Insentif ini diberikan kepada Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun korporasi dan industri nasional untuk menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak-banyaknya.

Melalui UU Cipta Kerja ini, diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 ini. Selain itu, melalui UU Cipta Kerja ini juga ditujukan untuk menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dalam jangka menengah dan panjang.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut