Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PAN Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: Bentuk Pengakuan Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

UU Cipta Kerja, PAN Soroti TKA hingga APBN Ikut Tanggung Pesangon PHK

Selasa, 06 Oktober 2020 - 08:03:00 WIB
UU Cipta Kerja, PAN Soroti TKA hingga APBN Ikut Tanggung Pesangon PHK
kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Namun, ada sejumlah catatan kritis akibat proses penyusunan yang tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.

"Tidak berlebihan jika kemudian dikatakan bahwa hasil dari RUU ini kurang optimal," kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, Selasa (6/10/2020).

Saleh menilai, aturan turunan yang nanti dibuat perlu menyerap aspirasi publik secara lebih luas. Salah satunya klaster ketenagakerjaan yang menjadi polemik.

Saleh menyebut, UU Cipta Kerja tidak mengatur aspek rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) secara lebih jelas. Menurut dia, situasi ini sangat rawan multiinterpretasi.

Fraksi PAN, kata dia, juga menyoroti Pasal 64 dan 65 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dihapus Omnibus Law. Dia khawatir pelaksanaan sistem kontrak akan berlaku pada semua jenis pekerjaan tanpa adanya batas tertentu.

"Fraksi PAN menilai bahwa perusahaan-perusahaan nantinya bisa secara membabi buta menggunakan pekerja kontrak. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Saleh.

Selain itu, Saleh menyebut, kehadiran sistem upah dengan satuan waktu dan atau hasil bisa menggerogoti Upah Minimum Pekerja (UMP). Dia mengusulkan sistem tersebut hanya berlaku untuk kalangan profesional, bukan buruh.

Untuk pesangon PHK, Fraksi PAN pada dasarnya menyetujui ketentuan itu. Namun dalam UU Cipta Kerja, pesangon tak hanya dibayarkan pemberi kerja, melainkan APBN lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masing-masing 19 kali dan 6 kali.

"Hal ini jelas meringankan beban yang harus dibayar pengusaha atau pemberi kerja, serta tidak mengurangi hak buruh dalam menerima pesangon. Namun Fraksi PAN menilai bahwa skema ini perlu diatur dan diperdalam lebih lanjut, sebab skema JKP ini direncanakan juga akan menyerap APBN," tuturnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut