Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!
Advertisement . Scroll to see content

UU HPP Diteken Presiden, NIK Resmi Digunakan Sebagai NPWP

Kamis, 04 November 2021 - 12:49:00 WIB
UU HPP Diteken Presiden, NIK Resmi Digunakan Sebagai NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun perubahan UU KUP dan UU Cukai berlaku mulai tanggal UU HPP diundangkan. Sedangkan perubahan UU PPh akan berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, dan Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022. 

Berikut Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU HPP: 

• Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.
• Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.
• Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.
• Pengaturan asistensi penagihan pajak global. 
• Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding. 
• Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral. 
• Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut