Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkop UKM Groundbreaking 2 Pabrik Minyak Makan Merah di Kalimantan Barat
Advertisement . Scroll to see content

Viral Bansos UMKM Dipotong Lembaga Keuangan, Begini Penjelasan Kemenkop UKM

Senin, 28 Desember 2020 - 12:41:00 WIB
Viral Bansos UMKM Dipotong Lembaga Keuangan, Begini Penjelasan Kemenkop UKM
Bantuan sosial untuk usaha mikro diisukan dipotong oleh lembaga keuangan, PT Esta Dana Ventura. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bantuan sosial Usaha Mikro Kecil dan Menengah (bansos UMKM) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Bolaang Mongondow Timur diisukan dipotong oleh PT Esta Dana Ventura. Lembaga keuangan nonbank tersebut masuk daftar pengusul bansos UMKM.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Rachman menilai, penyaluran BPUM dilakukan langsung ke rekening penerima. Dengan kata lain, tidak ada perantara.

"Disalurkan langsung ke rekening bersangkutan, tidak melalui perantara, tidak ada kaitannya dengan pengusul dan tidak dipungut biaya apapun," kata Hanung secara virtual, Senin (28/12/2020).

Isu pemotongan bansos senilai Rp2,4 juta itu muncul setelah Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar memantau penyaluran bantuan tersebut. PT Esta Dana Ventura mengusulkan nama-nama calon penerima bantuan dengan syarat menjadi nasabah.

Nantinya, mereka meminjam uang di Esta Dana Ventura yang mana uang pinjamannya itu dipotong. Misalnya, nasabah meminjam Rp3,4 juta namun hanya menerima Rp2,7 juta saja. Belum lagi, besaran bunga yang diterapkan sangat tinggi.

Terkait hal ini, menurut Hanung, tengah didalami oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang jelas, kata dia, tidak ada pemotongan untuk BPUM.

"Mengenai ketentuan masalah yang disampaikan oleh Pak Bupati bahwa terkait pinjaman dan koperasi usaha yang dilakukan PT Esta Dana Ventura adalah ranahnya OJK. Jadi, OJK tentunya akan mendalami sesuai yang disampaikan Pak Bupati," tuturnya.

Hanung sebelumnya mengakui Esta Dana Ventura masuk dalam daftar pengusul BPUM. Sesuai peraturan yang ada, lembaga pengusul bertanggung jawab melakukan verifikasi data calon penerima BPUM.

Kemenkop UKM, kata Hanung, hanya menangani pemrosesan data awal (cleansing) untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya data ganda atau tak sesuai format.

"Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh KemenKopUKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” katanya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut