WFH 75 Persen, Mal di Jabodetabek Hanya Boleh Beroperasi sampai Pukul 19.00 WIB
Selasa, 15 Desember 2020 - 18:41:00 WIB
“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," katanya.
Kebijakan pengetatan terukur juga akan diberlakukan pada libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan Covid-19 saat libur akhir tahun.
Editor: Dani M Dahwilani