WFH Diperpanjang, Tjahjo Kumolo Tegaskan PNS Tidak Libur
JAKARTA, iNews.id – Menteri Pendayagunaa Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menanggapi soal perpanjangan masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 21 April 2020. Dia menginstruksikan PNS untuk tetap bekerja sembari menegaskan sistem WFH bukanlah hari libur untuk kalangan PNS.
Tjahjo juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran kementerian/lembaga hingga otoritas di daerah untuk tetap mengawasi kinerja PNS mereka yang bekerja dari rumah.
“Intinya adalah 3 minggu ke depan tidak ada libur tapi tetap kerja. Kami minta semua Sekjen, Sestama, Sesmen, dan seluruh Sekda dan Kepala Daerah untuk terus memonitor semua ASN,” ujar Tjahjo, Senin (30/3/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan sistem kerja WFH bukan merupakan hari libur. Bima juga menegaskan kinerja PNS akan tetap diukur sesuai dengan aturan kerja dan mekanisme penilaian yang berlaku selama ini.
“WFH bukan libur, tapi tetap kerja. PNS harus tetap mematuhi aturan kerja. Bukti-bukti kinerja tetap dihitung dalam SKP (Sistem Kerja Pegawai) yang ditetapkan tiap bulan atau tahun,” ujar Bima.
Bima menambahkan kalangan PNS juga diimbau untuk turut merumuskan jadwal rencana kerja serta penyampaian hasil kinerja harian. Selain itu, PNS juga diimbau untuk terus memberikan kabar terbaru mengenai keterangan lokasi masing-masing mereka kepada pihak atasan.
“Ini untuk menjamin Anda tetap bekerja di rumah dan tidak keluar,” kata Bima.
Sebagai informasi, Kemenpan-RB memutuskan untuk memperpanjang masa WFH bagi kalangan PNS hingga 21 April 2020. Keputusan itu sebagai respons atas penyebaran wabah Covid-19 yang makin meluas.
Perpanjangan masa WFH itu diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Instansi Negara. Edaran itu mengatur kembali jangka waktu ASN selama bekerja di rumah.
“Dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH). Edaran sebelumnya (WFH) berlaku hingga 31 Maret, hari ini diperpanjang hingga 21 april 2020,” ujar Sekretaris Menpan-RB, Dwi Wahyu Atmadji, Senin (30/3/2020).
Editor: Ranto Rajagukguk