HT: Atur Tarif Pajak Belanja Online Asing
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) meminta agar tarif pajak belanja online asing harus diatur. Langkah ini penting supaya industri ritel di dalam negeri tidak tergerus.
"Atur tarif pajak belanja online asing, lindungi ritel dalam negeri,” kata Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) seperti tertulis di akun twitternya, @Hary_Tanoe, Minggu (8/4/2018).
Untuk diketahui, bea masuk untuk belanja online akan dikenakan bila harga barang yang dibeli di atas USD100. Artinya, barang-barang di bawah harga tersebut tidak dikenai pajak. Dengan aturan ini, banyak masyarakat membeli dari online asing. Hal tersebut berdampak negatif pada ritel dan industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
Banyak yang lesu bahkan tidak sedikit pula usaha gulung tikar karena tidak mampu bersaing. Ujung-ujungnya menciptakan pengangguran baru.
HT menegaskan, penciptaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya sangat penting karena Indonesia mengalami bonus demografi. Pertumbuhan penduduk pesat sehingga kebutuhan lapangan kerja juga meningkat setiap tahunnya.
Menurut HT, bila pertumbuhan lapangan kerja lebih cepat dari pada pertumbuhan pencari kerja, maka gaji akan naik, sehingga kesejahteraan akan meningkat dengan sendirinya.
Namun sebaliknya, jika pertumbuhan pencari kerja jauh lebih cepat dari pertumbuhan lapangan kerja, maka gaji sulit untuk naik, sehingga kesejahteraan juga sulit meningkat.
Editor: Zen Teguh