Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Kepanikan di Tapanuli Selatan! Sungai Meluap, Warga Mengungsi dan Rumah Hancur
Advertisement . Scroll to see content

AKP Dadang Penembak AKP Ryanto Ulil Terancam Hukuman Mati

Minggu, 24 November 2024 - 14:43:00 WIB
AKP Dadang Penembak AKP Ryanto Ulil Terancam Hukuman Mati
AKP Dadang Iskandar penembak AKP Ryanto Ulil terancam hukuman mati (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana usai menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. Dadang terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain itu, Dadang terancam diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.

Dadang diduga tidak senang dengan penangkapan terhadap pelaku kasus tambang ilegal yang dilakukan oleh AKP Ryanto.

"Terkait dengan motif karena merasa tidak senang rekanannya dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan," kata Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan, Sabtu (23/11/2024).

Fakta baru juga terungkap dari kasus polisi tembak polisi ini. AKP Dadang juga ternyata menargetkan Kapolres Solsel bahkan menembaki rumah dinasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut