AS Resmi Kenakan Tarif 32% untuk Impor dari Indonesia, Berlaku 1 Agustus 2025
WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat resmi mengenakan tarif impor sebesar 32% untuk barang-barang asal Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tersebut melalui akun media sosialnya, disertai unggahan surat resmi yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Trump menegaskan bahwa tarif akan dikenakan kecuali Indonesia membangun atau memproduksi produknya langsung di wilayah Amerika Serikat.
Pemerintah Indonesia menanggapi keputusan ini dengan tenang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Indonesia akan terus memperluas kemitraan dagang, termasuk dengan bergabung dalam aliansi ekonomi global seperti BRICS.