Bantah Beras Premium Kena PPN 12 Persen, Zulhas: Beras Khusus Itu
Kamis, 19 Desember 2024 - 19:12:00 WIB
Hadir menyampaikan hal itu yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam keteranngan pemerintah ada 8 barang dan jasa mewah yang sebelumnya tidak dipungut pajak, lalu dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sejalan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11 persen ke 12 persen.
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Editor: Vitrianda Hilba Siregar