Bareskrim Tetapkan 4 Petugas PLN dan Kontraktor Jadi Tersangka, Kerugian Rp57,3 Miliar
JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin (12/10/2026). Para tersangka terdiri atas empat petugas PLN Batam dan seorang kontraktor.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengamanan Gardu Induk Sei Harapan dan sistem proteksi kelistrikan. Akibat peristiwa tersebut, estimasi kompensasi bagi pelanggan terdampak mencapai Rp57,315 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, penyidik telah memeriksa 25 saksi sebelum menetapkan kelima tersangka. Perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada 16 Oktober 2026.
"Sebanyak 25 saksi telah diperiksa dan 5 tersangka ditetapkan, terdiri dari 4 petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, AWD dan 1 kontraktor berinisial AEP," kata Irhamni dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, gangguan listrik diduga bermula dari suara dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, pada pukul 06.28.59 WIB. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan hubungan singkat atau korsleting pada Transformator 1.
"Pukul 06.36 WIB terjadi blackout di Batam dan Bintan," ujar Irhamni.
Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1. Selain itu, seekor kera ditemukan dalam kondisi mengalami luka bakar di dekat transformator.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap penyebab gangguan kelistrikan. Polisi juga menelusuri dugaan masuknya satwa ke area transformator serta kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengamanan gardu.
"Temuan awal TKP, ditemukan indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1 serta seekor kera dalam kondisi luka bakar di dekat transformator. Keterkaitan temuan tersebut dengan blackout masih didalami," ucap Irhamni.
Penyidik turut memeriksa kondisi pagar dan fasilitas penghalau satwa liar di sekitar gardu induk. Selain itu, fungsi sistem proteksi, indikasi perpindahan material, serta bekas busur listrik menjadi bagian dari pemeriksaan teknis.
Pemeriksaan juga mencakup pelaksanaan pengujian, pemeliharaan, dan pengawasan instalasi kelistrikan. Polisi mendalami pula pengamanan selama pembangunan Transformator 3 untuk mengetahui kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur keselamatan.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV dari server Gardu Induk Baloi juga ditelusuri untuk merekonstruksi rangkaian kejadian sebelum dan saat pemadaman berlangsung.
"Penyidik memeriksa kondisi pagar, fasilitas penghalau satwa liar, pengamanan selama pembangunan Transformator 3, serta rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi untuk merekonstruksi kejadian," kata Irhamni.
Pemadaman massal tersebut sempat mengganggu aktivitas masyarakat di Batam dan Bintan. Dampaknya juga dilaporkan dirasakan pada layanan pasokan air bersih, jaringan seluler, dan internet.
Setelah kejadian, PT PLN Batam menjalankan prosedur black start sekitar pukul 08.00 WIB untuk memulihkan sistem kelistrikan. Pasokan listrik di Batam berangsur normal, sedangkan pemulihan di Bintan dilakukan secara bertahap.
Dalam perkara ini, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Irhamni menegaskan, penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan masing-masing pihak dan terjadinya pemadaman listrik.
"Pembuktian difokuskan pada dugaan pelanggaran keselamatan, kelalaian atau pembiaran, hubungan sebab-akibat, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak," pungkasnya.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan penyebab pasti blackout Batam-Bintan serta pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang terlibat.
Editor: Suriya Mohamad Said