Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 
Advertisement . Scroll to see content

Begal Motor Tak Bisa Berenang Lompat ke Laut Dikejar Polisi, Diselamatkan Anggota TNI AL

Rabu, 18 Desember 2024 - 08:10:00 WIB
Begal Motor Tak Bisa Berenang Lompat ke Laut Dikejar Polisi, Diselamatkan Anggota TNI AL
Anggota TNI AL Pos Gilimanuk saat menyelamatkannya pelaku begal yang melompat ke laut saat dikejar polisi di Jembrana, Bali. (Foto: iNews/Nyoman Sudika)
Advertisement . Scroll to see content

JEMBRANA, iNews.id - Seorang pelaku begal motor nekat menceburkan diri ke laut saat panik dikejar polisi di Jembrana, Bali. Pelaku yang tidak bisa berenang lalu meminta tolong untuk diselamatkan.

Dengan sigap, anggota TNI AL Pos Gilimanuk merespons cepat dengan menyelamatkannya hingga viral di media sosial. Pelaku lalu dibawa ke Polres Jembrana.

Dalam video viral tampak personil TNI AL Pos Gilimanuk langsung melompat ke laut menyelamatkan seseorang yang menceburkan diri. Pria tersebut ternyata buronan polisi dan seorang residivis kasus curanmor.

Pelaku bernama Dadan (24) warga Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Dia mencuri motor di ruas Jalan Delod Berawah-Tegalcangrking, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali.

Berbekal pisau dan ranting pohon, pelaku mengadang korban seorang perempuan yang sedang melintas di jalan tersebut. Pelaku lalu mengancam akan menusuk korban hingga berhasil membawa lari motor Honda Scoopy.

Seusai menerima laporan, polisi begerak cepat mengejar pelaku termasuk memeriksa pos keluar bali angkutan kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk.

"Berbekal ciri-ciri pelaku dan motor korban, polisi mengamankannya. Saat diamankan pelaku meminta izin ke kantin namun kabur dengan menceburkan diri ke laut dan ditolong personal dari TNI Pos Gilimanuk," ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Selasa (17/12/2024).

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan barang bukti berupa motor milik korban dan ranting pohon yang digunakan pelaku mengadang korban. Sementara pisau yang digunakan untuk mengancam belum ditemukan karena dibuang pelaku di areal persawahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut