BGN Larang Dapur MBG Pakai Produk Subsidi, Ratusan SPPG Diberhentikan Permanen
JAKARTA, iNews.id — Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan aturan tegas terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN melarang keras penggunaan seluruh jenis produk bersubsidi dalam proses pengolahan makanan di dapur MBG dan mewajibkan penggunaan bahan-bahan non-subsidi atau komersial.
Larangan tersebut mencakup berbagai kebutuhan pokok yang disubsidi pemerintah, mulai dari tabung gas LPG 3 kilogram (gas melon), minyak goreng MinyaKita, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
"Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh," kata Kepala BGN, Sudaryono, di kantornya, Senin (27/7/2026).
Sudaryono meminta masyarakat serta media massa untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan dapur MBG yang membandel dengan tetap memanfaat bahan-bahan bersubsidi. Pihaknya tidak ragu melayangkan tindakan tegas hingga penutupan unit operasional tersebut.
"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosmed silakan dilaporkan, dapur mana yang menggunakan MinyaKita. Nanti akan kita beri surat teguran dan peringatan. Kalau memang tetap ngeyel dan bandel, ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," tegasnya.