Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WN China Buronan Kasus Penipuan Rp2,2 Triliun Ditangkap di Batam, bakal Dideportasi
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Interpol asal China Ditangkap di Batam

Selasa, 18 November 2025 - 17:30:00 WIB
Buronan Interpol asal China Ditangkap di Batam
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menangkap WNA asal China yang berstatus buronan Interpol di kawasan Nagoya, Batam pada Kamis (13/11/2025). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

BATAM, iNews.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China yang berstatus buronan Interpol. Penangkapan dilakukan di kawasan Nagoya, Batam pada Kamis (13/11/2025), setelah tim intelijen dan penindakan Imigrasi melakukan pemantauan intensif sejak menerima informasi pada pukul 11.30 WIB.  

Direktur Intelijen Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kombes Pol Waluyo menjelaskan bahwa buronan tersebut merupakan direktur utama perusahaan properti berbasis di China. Dia diduga terlibat dalam kasus pinjaman koperasi senilai 980 juta yuan atau sekitar Rp2,2 triliun.  

Pelaku yang berinisial WS diketahui melarikan diri ke Indonesia setelah gagal melunasi pinjaman tersebut. Sejak Oktober 2025, WS menetap di Batam dan bahkan melakukan penipuan finansial terhadap sesama warga China dengan basis operasional di Indonesia.  

Tanpa perlawanan, WS berhasil ditangkap oleh tim Imigrasi Batam. Ia dikategorikan sebagai financial fugitive atau pelaku kejahatan keuangan, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 11 November 2025.  

Selain kasus ini, Imigrasi Indonesia mencatat telah melakukan deportasi terhadap 27 WNA sepanjang tahun ini, yang seluruhnya dikembalikan ke negara asal masing-masing.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut