WN China Buronan Kasus Penipuan Rp2,2 Triliun Ditangkap di Batam, bakal Dideportasi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap warga negara (WN) China berinisial WZ (58). WZ merupakan buronan kasus penipuan pinjaman atau kredit sebesar Rp2,2 triliun.
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman mengatakan WZ ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis (13/11/2025) lalu. Buronan itu ditangkap setelah imigrasi mendapatkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar (Kedubes) China di Jakarta pada 11 November 2025.
"Petugas Imigrasi Batam bertindak segera setelah menerima nota diplomatik dari Pemerintah RRT dan informasi intelijen terkait tindak pidana penipuan pinjaman atau kredit di Tiongkok yang dilakukan oleh Saudara WZ," ujar Yuldi dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025).
WZ merupakan mantan direktur utama perusahaan real estate di China. Usai ditetapkan sebagai tersangka, WZ tercatat berpindah-pindah di sejumlah negara Asia sebelum masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.
Adapun WZ telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas. Imigrasi telah berkoordinasi dengan China untuk memproses tindak lanjut sesuai ketentuan hukum dan mekanisme diplomatik yang berlaku.
Selain WZ, kata dia, sebanyak 27 pelanggar aturan Keimigrasian asal China yang merupakan pelaku kejahatan siber (cyber crime) juga diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi. Seluruh WNA akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian bekerja sama dengan Kedubes China.