Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danantara Beli Hotel dan Lahan 4,4 Ha di Makkah, Lokasi Dekat Masjidil Haram
Advertisement . Scroll to see content

Danantara Beli Hotel di Makkah untuk Bangun Kampung Haji, Hanya 2,5 Km dari Masjidil Haram

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:06:00 WIB
Danantara Beli Hotel di Makkah untuk Bangun Kampung Haji, Hanya 2,5 Km dari Masjidil Haram
Indonesia membeli hotel dan lahan 5 hektare di Makkah untuk Kampung Haji. Lokasinya hanya 2,5 km dari Masjidil Haram, lebih dekat dari pemondokan lama. Foto CEO Danantara iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

Selain hotel, pemerintah juga membeli lahan seluas total 5 hektare yang terletak tepat di depan hotel tersebut. Di atas lahan itu direncanakan pembangunan 13 tower dan satu pusat perbelanjaan untuk menunjang kebutuhan jemaah haji dan umrah asal Indonesia.

“Kita juga membeli tanah seluas 5 hektare untuk membangun sekitar 13 tower dan satu mal. Jaraknya hanya 2,5 kilometer dari Masjidil Haram,” katanya.

Hotel yang telah diakuisisi memiliki 1.460 kamar yang tersebar di tiga tower. Akomodasi tersebut mampu menampung hingga 4.383 jemaah haji Indonesia.

“Dengan tambahan pembangunan 13 tower, total kamar nantinya bisa mencapai 6.025 kamar,” jelas Rosan.

Ia menambahkan, saat ini tengah dibangun jembatan penghubung menuju Masjidil Haram yang ditargetkan rampung pada 2026. Jembatan tersebut bernama Terowongan Al-Hujun.

“Jembatan Al-Hujun ini bisa dilalui kendaraan maupun pejalan kaki. Jaraknya sekitar 2,5 kilometer,” imbuhnya.

Menurut Rosan, lokasi Kampung Haji Indonesia ini jauh lebih dekat dibandingkan pemondokan jemaah haji Indonesia saat ini. Data Kementerian Haji menunjukkan jarak pemondokan jemaah ke Masjidil Haram selama ini berkisar antara 4,5 hingga 6 kilometer.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut