Detik-Detik Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Momen Bersejarah
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah hasil Pilkada 2024. Pelantikan dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Sebanyak 961 kepala daerah yang terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota dan 85 wakil wali kota dilantik bersamaan. Sebanyak enam kepala daerah maju ke depan sebagai perwakilan.
Keenam kepala daerah itu masing-masing mewakili enam agama yang berbeda. Mereka yakni Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mewakili Islam, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mewakili Katolik, Wali Kota Singkawang Tjhau Chui Mie mewakili Buddha, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata mewakili Hindu, Wali Kota Manado Andrei Angouw mewakili Konghucu, dan Bupati Merauke Yoseph P Gebze mewakili Kristen Protestan.
Sebelum pengambilan sumpah, Prabowo menanyakan kesediaan para kepala daerah untuk dilantik.
"Terlebih dahulu saya bertanya kepada saudara-saudara, bersediakah saudara-saudara mengucapkan sumpah/janji menurut agama masing-masing?" ujar Prabowo.
"Bersedia," ucap para kepala daerah serempak.
Prabowo lantas memandu para kepala daerah mengucapkan sumpah jabatan. Para kepala daerah lantas mengulangi pernyataan Prabowo.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur, sebagai bupati/wakil bupati, sebagai wali kota/wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” bunyi sumpah jabatan tersebut.
Diketahui, pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
Lalu, Keputusan Presiden Nomor 24 P tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
Serta, Keputusan Menteri Nomor 100.2.3-221 Tahun 2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan 2025-2030.
Editor: Rizky Agustian