Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tim 9 Kejagung Cecar Febrie Adriansyah Lebih dari 20 Pertanyaan terkait Dugaan TPPU
Advertisement . Scroll to see content

Dicecar Lebih dari 20 Pertanyaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan TPPU

Jumat, 07 Agustus 2026 - 21:40:00 WIB
Dicecar Lebih dari 20 Pertanyaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan TPPU
Tim 9 Kejagung memeriksa Febrie Adriansyah dengan lebih dari 20 pertanyaan terkait dugaan TPPU dan mendalami barang bukti hasil penggeledahan. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie mendapat lebih dari 20 pertanyaan selama proses pemeriksaan.

"Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan," ujar Anang kepada wartawan.

Menurut Anang, Febrie diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka sekaligus dimintai keterangan terkait dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara tindak pidana asal berupa dugaan korupsi.

"Hari ini diperiksa terkait kasus TPPU dan kaitannya dengan perkara pidana asal, yaitu perkara korupsi," katanya.

Selain memeriksa Febrie, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial Nurman Herin (NH). Sementara itu, tiga saksi turut dipanggil, namun dua di antaranya tidak memenuhi panggilan sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.

Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam keterkaitan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Barang bukti tersebut berasal dari penyerahan tim penyidik Polri serta hasil penggeledahan yang dilakukan Tim 9 Kejagung di sejumlah lokasi, termasuk di Jakarta, Depok, dan Bandung.

Penyidik saat ini masih terus mendalami hubungan antara keterangan para tersangka dengan dokumen maupun barang bukti yang telah disita dalam proses penyidikan.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut