Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Usut Dugaan Aliran Suap Tambang Nikel Sultra ke Penyelenggara Negara
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Bos Tambang Nikel Ilegal Sultra di Luar Negeri, Terdeteksi Data Pelintasan

Minggu, 08 November 2026 - 08:08:00 WIB
Kejagung Ungkap Bos Tambang Nikel Ilegal Sultra di Luar Negeri, Terdeteksi Data Pelintasan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sosok Arif Kurniawan (AK) yang diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) berada di luar negeri. Keberadaan AK di luar negeri diketahui berdasarkan penelusuran tim penyidik bersama instansi terkait.

“Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari pelintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dikutip Minggu (8/11/2026).

Saiful menjelaskan, dugaan peran AK sebagai pengendali dan penerima manfaat terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

"Yang bersangkutan pada saat proses penyidikan ini belum ditemukan di Indonesia. Sehingga pada saat ini fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi. Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK," ujarnya.

Menurut Saiful, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2013-2025. Penyidik menduga sejumlah perusahaan tambang nikel dikendalikan AK selaku penerima manfaat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut