Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyum Saja
JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons santai kebijakan pencegahan ke luar negeri yang diajukan oleh Polda Metro Jaya.
Roy mengaku tak ambil pusing dengan keputusan tersebut, sebab ia mengeklaim semua bahan yang dibutuhkan sudah lengkap. "Ya, saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, enggak apa-apa,” kata Roy Suryo, Jumat (21/11/2025).
Roy mengaku sudah kembali dari Sydney, Australia, sebelum kebijakan pencegahan itu diberlakukan. Menurutnya, seluruh bahan yang dibutuhkan untuk penyusunan buku black paper terkait polemik ijazah tersebut sudah komplet.
"Toh sudah selesai, sudah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplet untuk pembuatan buku black paper itu semuanya sudah komplet, enggak perlu lagi kalau ke Singapura," ucapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi pencegahan ini pada Kamis (20/11/2025), menjelaskan bahwa status pencegahan berlaku sejak kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, 8 orang yang dicekal untuk (tidak) ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Karena status yang bersangkutan adalah tersangka,” kata Kombes Budi Hermanto.
Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berjalan. Diketahui, Roy Suryo dan tersangka lainnya tidak ditahan usai diperiksa pada Kamis (13/11/2025) lalu dengan alasan mengajukan saksi dan ahli meringankan.
Editor: Kastolani Marzuki