JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan memberikan keterangan resmi terkait polemik pemecatan Tia Rahmania yang berujung batalnya menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Polemik ini belakangan menjadi sorotan publik lantaran adanya dugaan batalnya Tia dilantik karena mengkritik pimpinan KPK.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa kasus Tia ini berawal dari adanya permohonan sengketa di internal partai yang prosesnya sudah berlangsung sejak 5 Bulan lalu.
Ronny mengungkapkan, gugatan sengketa yang dilayangkan Bonnie Triyana saat itu didasari adanya putusan Bawaslu Provinsi Banten yang memutus 8 PPK di Kecamatan di Dapil Banten I, pada tanggal 13 Mei 2024 lalu.
Kemudian, pada tanggal 14 Agustus 2024 berdasarkan permohonan dari Saudara Bonnie Triyana, PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Berdasarkan fakta dan saksi serta alat bukti, kata dia, Mahkamah Partai memutuskan telah terjadi pengelembungan suara.
Setelah itu, pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan menggelar sidang pelanggaran etik terhadap Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.
Dalam putusannya, Mahkamah Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai.
Editor: Wahyu Triyogo