Dipecat PDIP, Tia Rahmania bakal Laporkan Tuduhan Gelembungkan Suara ke Polisi
 
                 
                SERANG, iNews.id - Tia Rahmania, mantan kader PDIP yang batal dilantik menjadi anggota DPR 2024-2029, akan mendatangi Mabes Polri, Jumat (27/9/2024) sore. Dia bakal melaporkan perkara pemecatan atas tuduhan penggelembungan suara.
Kabar ini mencuat usai beredar undangan bertajuk Undangan Peliputan Kasus Tia Rahmania kepada awak media Banten pada Kamis (26/9/2024) malam. Undangan itu menginformasikan konferensi pers di Mabes Polri terkait tuduhan itu.
 
                                "Saya berharap rekan-rekan wartawan bisa mendapat informasi yang akurat yang akan disampaikan baik dari tim kuasa hukum maupun dari Mabes Polri," ujar Tia melalui pesan singkat, Jumat (27/9/1024).
 
                                        Adapun polemik pemecatan Tia menjadi sorotan. Dia sempat viral usai mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pada acara yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Dia mengatakan lebih baik Lemhannas memanggil pemateri yang mumpuni untuk berbicara masalah antikorupsi. Dia pun menyinggung sidang etik Nurul Ghufron di Dewas KPK.
 
                                        "Bagaimana Bapak bisa lolos Dewas, Dewan Etik, kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomen kepada ASN, bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain Bapak bisa lolos. Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami, Bapak bukan produk dari kami," kata Tia dalam video viral.