Diduga Lalai Aktifkan Rem Darurat, Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id — Penyidik kepolisian resmi menetapkan masinis Kereta Api, KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan fatal di jalur lintasan kereta api di Bekasi Timur. Masinis tersebut dinilai terlambat mengambil tindakan pencegahan dengan tidak segera mengaktifkan sistem pengereman darurat (emergency brake) saat situasi bahaya terdeteksi di depannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan fakta bahwa masinis sebenarnya memiliki jeda waktu yang cukup untuk merespons petunjuk sinyal atau bahaya di perlintasan. Namun, keterlambatan dalam melakukan tindakan pengereman mengakibatkan benturan keras yang tidak dapat dihindari.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi kunci, ahli transportasi, serta mengamankan dan menganalisis rekaman data event recorder (kotak hitam kereta) dari lokomotif.
Atas kelalaiannya yang mengakibatkan kerugian materiil hingga mengancam keselamatan jiwa, masinis tersebut dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas kereta api sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara.
Saat ini penyidik masih terus mendalami proses pemeriksaan lanjutan, termasuk mengevaluasi seluruh prosedur operasional standar (SOP) pengereman dan kondisi kelaikan teknis sarana kereta guna memastikan ada atau tidaknya faktor pendukung lain dalam insiden ini.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar