JAKARTA, iNews.id - Tia Rahmania, mantan kader PDIP yang batal dilantik menjadi anggota DPR 2024-2029, akan mendatangi Mabes Polri, Jumat (27/9/2024) sore. Dia bakal melaporkan perkara pemecatan atas tuduhan penggelembungan suara.
Mantan anggota legislatif (aleg) DPR RI Dapil Banten 1 dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku difitnah oleh partainya sendiri lantaran dianggap menggelembungkan suara. Melalui kuasa hukummya, Tia membantah telah menggelembungkan suara.
Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba menduga, keputusan Mahkamah Partai yang mengganti kliennya dari kursi DPR RI tak sesuai dengan fakta. Ia berkata, kliennya dituduh melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024.
Sebelumnya, PDIP menegaskan Tia Rahmania dipecat dari kader partai dan anggota terpilih DPR bukan karena mengkritisi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Tia dipecat karena melanggar kode etik dan menggelembungkan suara di Pileg 2024.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menjelaskan kasus itu berawal ketika Bawaslu Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia pada 13 Mei 2024.
Editor: Wahyu Triyogo