Disinggung Soal Status Tersangka Listyo Sigit, Jokowi Pilih Bungkam dan Jalan Terus
JAKARTA, iNews.id – Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), enggan memberikan komentar sedikit pun saat dimintai tanggapan mengenai penetapan mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Skandal ini mencuat setelah penyadapan tersebut diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh masyarakat.
Momen tersebut terekam saat Jokowi sedang berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026), di sela-sela agenda pemberian keterangan dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Usai memberikan keterangan di ruang sidang, Jokowi yang mendapatkan pengawalan ketat langsung berjalan menuju pintu keluar. Saat berada di tengah kerumunan relawan dan awak media, pertanyaan mengenai isu penyadapan ilegal yang menjerat Listyo Sigit pun dilontarkan.
Alih-alih memberikan respons, Jokowi terus melangkah tanpa menghentikan ayunan kakinya, memilih untuk jalan terus dan membiarkan pertanyaan tersebut berlalu tanpa jawaban.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Nama Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus ini. Para tersangka diduga kuat telah melakukan penyadapan terhadap berbagai nomor telepon penting, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, figur politik, hingga kalangan media dan pengusaha.
Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah petinggi Polri, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Editor: Vitrianda Hilba Siregar